Selasa, 30 November 2010

makna demokrasi

Demokrasi dikenal dalam pengertian universal,. Konseptual dan kontekstual.


A. MENURUT ETIMOLOGIS / BAHASA
B. MENURUT TERMINOLOGI
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.
Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.
Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.
(1) menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
(2) titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
(3) melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
(4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat : 1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. 4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. International Commision for Jurist, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diseleng-garakan oleh wakil wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas.
7. C.F. Strong, Suatu system pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerin-tah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas
8.Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.

Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi. Indosnesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi Pancasila.

3. DEMOKRASI SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN



Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.

Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
1. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
1. Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
1. Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.

1. Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.
1. Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
1. Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.

Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan mengemukakan lagi :

A. Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara
dalam bentuk kesempurnaan.
1. Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepen-tingan orang banyak biasanya pada kerajaan.
2. Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang pandai.
3. Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.

B. The Corruption form (bentuk pemerosotan)
1. Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarhci
2. Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Aroistokrasi
3. Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan, tidak terdidik. (the rule of the mob)


4. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK

Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.
5. DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP


Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandang-an hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.

6. DEMOKRATISASI

Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.

Tahapan demokrasi:
1. pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
2. pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
3. konsolidasi demokrasi
4. praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.


Ciri-ciri demokrasi.
1. berlangsung secara evolusioner;
2. perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
3. proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.

7. Demokrasi di Indonesia

Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).

Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.

Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.


8. SISTEM POLITIK DEMOKRASI

1. Landasan System Politik Demokrasi di Indonesia

Menurut Samuel Huntington sistem politik demokrasi dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan mem-berikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ps 1 ayat (2) setelah diamandemen berubah menjadi “kedaulatan berada dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan ini menghi-langkan kata “dilaksanakan sepenuhnya” menjadi dilaksanakan menu-rut UUD. Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia telah menganut demokrasi.

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Berdasarkan UUD 45

a. Berbentuk republik (Ps 1 ayat (1)
b. Ide kedaulatan rakyat (Ps 1 ayat (2))
c. Negara berdasar atas hukum (Ps 1 ayat (3))
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (lihat BAB III)
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab. Masalah pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Presiden kepada siapa dan bagaimana serta waktu penyampaian pertanggung jawaban tidak diatur dalam UUD 45, baik sebelum dan sesudah di amandemen.
f. Sistem perwakilan. Sistem ini jelas dalam UUD 45 dengan adanya Pemilihan Umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/D dan DPD.
g. Sistem pemerintahan Presidensiil. Hal ini jelas pada makna negara berbentuk republik, dan Presiden memegang kekua-saan pemerintahan menurut UUD. Presiden dibantu oleh wakil Presiden. Selain itu Presiden dibantu oleh menteri-menteri.


9. PENDIDIKAN DEMOKRASI


Perilaku dan kultur demokrasi menunjuk pada nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai demokrasi meliputi damai, sejahtera, adil, jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan. Membangun kultur demokrasi berarti tindakan mensosialisasikan, mengenalkan dan menegakkan nilai demokrasi pada masyarakat. Membangun kultur demokrasi lebih sulit dari membangun struktur demokrasi. Tidak tegaknya kultur demokrasi menyebabkan masya rakat sulit diatur, terjadi kekerasan, terror, brutal, masyarakat tidak aman. Contohnya : Sampai sekarang masih ada usaha RMS yang ditandai dengan ulang tahun RMS, Gerakan Papua Merdeka yang ditandai dengan ulang tahun setiap tahun. Perang antar suku yang bermotifkan SARA.
Indonesia sudah ada institusi demokrasi, masyarakat belum menikmati demokrasi, baik dikalangan pemerintahan, jasa usaha. Dari segi pemerintahan masyarakat banyak merasa tertindas. Pada jasa usaha terjadi penindasan terhadap pekerja. Nampaknya demok rasi masih merupakan usaha, dan masih terbatas pada kaum elit. Disini terlihat institusi tidak didukung oleh perilaku demokratis. Tercapainya demokrasi sampai menyentuh kehidupan rakyat cukup lama dan sulit, sehingga masih sangat mutlak diperlukan.
Ada 3 hal pengetahuan dan kesadaran demokrasi.
1. demokrasi adalah pola kehidupan menjamin hak warganegara;
2. demokrasi merupakan the long learning process
3. kelangsungan demokrasi tergantung kepada proses pendidikan demokrasi pada masyarakat secara luas.

Pendidikan demokrasi ini dapat diterapkan pola pemasyara-katkan moral pancasila dengan P4 yang berlaku seluruh lapisan masyarakat, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, pegawai rendah hingga Presiden, petani, pedagang, hingga pengusaha.
Pendidikan nilai-nilai demokrasi lebih baik dari sosialisasi. Pendidikan demokrasi dalam arti melakukan pendidikan nilai-nilai demokrasi itu terhadap semua warganegara tanpa kecuali rakyat atau birokrat. Pendidikan nilai-nilai demokrasi ini merupakan ba-gian dari pendidikan politik terhadap warganegara. Selama ini sa-lahnya pada kegiatan sosialisasi nilai-nilai, seharusnya pendidikan nilai-nilai demokrasi. Secara analogi pada waktu penataran P4 yang diajarkan adalah nilai-nilai Pancasila, mengapa tidak diajar-kan nilai-nilai demokrasi dalam pendidikan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat digali dalam makna demok-rasi itu sendiri yang telah dijabarkan dalam UUD dan kehidupan bernegara. Paling tidak nilai-nilai demokrasi itu mencakup :
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan

Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari kekuasaan absolut.
Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibi-dang politik, dibidang ekonomi dan dibidang sosial.

Untuk,lebih jelasnya baca :
1. Ilmu Negara oleh Soehino
2. Ilmu Negara oleh Sjahran Basah

latar belakang rule of law

Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
- Supremasi aturan-aturan hukum.
- Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5. Adanya perlindungan konstitusional.
6. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7. Pemilihan umum yang bebas.
8. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10. Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. Pengertian Rule of Lau
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Kamis, 25 November 2010

poltranas

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Kamis, 18 November 2010

konstitusi

Pengertian Dari Bahasa
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.
konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggrisa memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yuris prudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara
- Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

C. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
-Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
-Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3. bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a. Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
4. unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

Kamis, 04 November 2010

identitas nasional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32:
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.

1.2 Rumusan Masalah
· Apa pengertian Identitas Nasional?
· Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional?
· Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasinal?
· Apa pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional?



1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
· Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.

1.4 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4 Sistematika Penulisan




BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas Nasional
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
2.3 Faktor-Faktor Kelahiran Identitas Nasional
2.4 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas Nsaional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
· Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
· Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
· Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
· Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
· Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.

2. Identitas Nasional
· Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
· Perlu diruuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangfsa Indian di Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

2.3 Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
· Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
· Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
· Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
· Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
· Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional
· Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Faktor pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
· Primordial
· Sakral
· Tokoh
· Bhinneka Tunggal Ika
· Sejarah
· Perkembangan Ekonomi
· Kelembagaan
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi pembangunan nasional adalah :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. Terwujudnya masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

2.4 Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Menurut sumber lain (http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52) Disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangnan nasional secaralebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.







BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Sekilas kata-kata diatas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari identitas nasional adalah Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lhr), golongan,umur. Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan. Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dlm kehidupan aktual. Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran identitas nasional adalah Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi faktor subjektif dan factor objektif, Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara. Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

3.2 Saran

Identitas nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunika-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap atura-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya.